TATA KELOLA PERUSAHAAN

MANAJEMEN RISIKO

Manajemen Risiko

Perseroan telah membentuk Komite Tata Kelola dan Manajemen Risiko sesuai dengan Peraturan OJK No.21/POJK.04/2014 tentang Pembentukan dan Pedoman Penerapan Komite GCG dan Manajemen Risiko. Berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tentang Pengangkatan Komite Tata Kelola dan Manajemen Risiko No. 011-K/KOMUT/IX/2021 tanggal 1 September 2021.