CODE OF CONDUCT
Kode Etik (Code of Conduct)Â Â
Sebagai perusahaan terbuka, PT. Bundamedik berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik di lingkungan usahanya. Salah satu bentuk komitmen tersebut dituangkan dalam kode etik dan kebijakan anti korupsi sebagaimana tertuang pada bab ini. Kode etik dalam bab ini merupakan pedoman internal yang berisi seperangkat nilai, etika bisnis, etika kerja, dan norma-norma yang berlaku untuk dipatuhi dan mengikat di lingkungan perusahaan. Kebijakan anti korupsi adalah seperangkat kebijakan untuk memastikan komitmen perusahaan dalam mencegah perilaku korupsi di lingkungan bisnisnya dan menjaga agar seluruh kegiatan bisnis perusahaan dilakukan secara bersih sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.Â
Kode etik dan kebijakan anti korupsi ini merupakan acuan bagi pimpinan dan seluruh pegawai PT. Bundamedik Tbk dan Anak Usaha dalam melaksanakan hubungan dengan pemangku kepentingan perusahaan baik: pemegang saham, sesama pegawai medis dan non medis, pelanggan/ pasien, vendor, investor, kompetitor, pemerintah, masyarakat dan media massa. Â
Prinsip Dasar Â
Perusahaan, Dewan Komisaris, Direksi, Jajaran Manajerial dan Seluruh Pegawai PT Bundamedik Tbk dan Anak Usaha wajib :Â
- Mematuhi Hukum, Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta ketentuan dan prosedur internal yang berlaku di Perusahaan. Â
- Menjaga disiplin dan etika dalam bekerja sebagaimana telah diatur dalam peraturan perusahaan.Â
- Melaksanakan Prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG). Â
- Bersikap profesional dan berintegritas sesuai dengan standar etika yang berlaku. Â
- Mengupayakan peningkatan nilai pemegang saham (shareholder) serta melindungi hak – hak pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya. Â
- Menghormati hak asasi manusia serta menghindari seluruh bentuk diskriminasi di lingkungan perusahaan.Â
- Mendorong keberagaman dan kesempatan yang sama, dengan menumbuhkan rasa saling percaya dengan sesama pegawai dan pemangku kepentingan lainnya.Â
- Memastikan tidak adanya perilaku pelecehan dan kekerasan dalam bentuk verbal, visual, maupun fisik di lingkungan perusahaan.Â
- Memprioritaskan keselamatan kerja dalam pelaksanaan aktivitas pekerjaan/ perusahaan.Â
- Menghindari adanya benturan kepentingan (conflict of interest) termasuk diantaranya: a)Â melakukan insider trading ; b) adanya hubungan relasi sesama pegawai yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan mempengaruhi obyektifitas dalam pengambilan keputusan demi kepentingan Perusahaan; c) Penyalahgunaan kekuasaaan dan kedudukan yang dimiliki dalam Perusahaan dalam bentuk apapun untuk kepentingan pribadi.Â
- Mencegah segala bentuk konflik kepentingan yang terkait/ berdampak/ beririsan dengan kepentingan Perusahaan.Â
- Tidak memberi atau menerima imbalan dari pihak yang bertransaksi atau berkepentingan merujuk pada Kebijakan Perusahaan terkait Anti Suap dan Anti Korupsi. Â
- Melindungi dan tidak menyalahgunakan fasilitas/aset milik Perusahaan. Â
- Menjaga keamanan dan kerahasiaan serta membatasi akses dari pihak yang tidak berkepentingan atas data atau informasi Perusahaan. Â
- Bersama-sama menciptakan suasana kerja yang nyaman dan kondusif bagi semua pihak.Â
Komitmen pada PegawaiÂ
Dalam melaksanakan hubungan kerja dengan Pegawai baik medis maupun non medis; Perusahaan, Dewan Komisaris, Direksi dan Jajaran Manajerial PT Bundamedik Tbk dan anak usaha wajib :Â
- Menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) secara universal serta hak dan kewajiban pegawai berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Â
- Mendorong keberagaman di seluruh level posisi jabatan dan memberikan kesempatan kerja yang sama kepada seluruh pegawai dan kandidat yang memiliki potensi, kemampuan dan keterampilan serta memenuhi persyaratan kepegawaian Perusahaan tanpa membedakan senioritas, gender, suku, agama, ras dan antar golongan. Â
- Memastikan adanya inklusivitas berupa kesetaraan kesempatan dan kemudahan bagi karyawan berkebutuhan khusus/ disabilitas/ kondisi kesehatan tertentu.Â
- Membangun lingkungan kerja yang bebas dari kekerasan, ancaman dan intimidasi serta Tidak mentolerir segala bentuk tindakan pelecehan.Â
- Memberlakukan pegawai sebagai mitra kerja yang harus dihargai dan dikembangkan kompetensi dan karakternya. Â
- Membangun suasana kerja penuh dengan keterbukaan termasuk antara pimpinan dan pegawai.Â
- Mengembangkan skema penghargaan bagi pegawai berprestasi. Â
- Saling mendukung dan membantu agar tercapai hasil kerja yang maksimal.Â
- Tidak menggunakan pemaksaan, wajib kerja, perdagangan manusia ataupun pekerja anak dalam bentuk apapun sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Â
- Memastikan adanya prosedur yang transparan, adil dan rahasia bagi pegawai guna memberikan masukan dan keluhan.Â
Komitmen pada Pasien dan PelangganÂ
Dalam berinteraksi dengan pasien dan Pelanggan; Perusahaan, Direksi, Jajaran Manajerial, dan Seluruh Pegawai PTBundamedik Tbk dan anak usaha wajib :Â Â
- Menghormati hak – hak pasien dan pelanggan sesuai dengan peraturan perundang –undangan yang berlaku.Â
- Mengutamakan keselamatan pasien/ pelanggan sebagai nilai utama dalam memberikan pelayanan.Â
- Memenuhi komitmen guna menghasilkan layanan yang bermutu dengan menawarkan nilai yang baik dari segi harga, kualitas, waktu pelayanan, maupun jaminan produk layanan sesuai dengan standar yang berlaku.Â
- Memberikan layanan yang sama kepada semua pasien dan pelanggan khususnya dalam menanggapi dan menindaklanjuti keluhan pasien dan pelanggan. Â
- Tidak diperkenankan menerima segala bentuk imbalan,baik langsung maupun tidak langsung dair pasien/pelanggan. Â
- Menjaga kerahasiaan informasi mengenai pasien dan pelanggan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Â
- Memberikan informasi produk dengan akurat dan bertanggung jawab. Â
- Memberikan kesempatan kepada pelanggan dan pasien untuk menyampaikan keluhan dan masukan melalui sarana layanan pelanggan yang disediakan Perusahaan.Â
Komitmen pada Pemegang SahamÂ
Dalam berinteraksi dengan Pemegang Saham; Perusahaan, Dewan Komisaris, Direksi, Jajaran Manajemen dan Seluruh Pegawai PT. Bundamedik Tbk dan Anak Usaha wajib :Â Â
- Memperlakukan Pemegang Saham sesuai dengan hak dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Â
- Menunjukkan kinerja yang optimal dan menjaga reputasi perusahaan guna meningkatkan nilai bagi para pemegang saham. Â
- Memastikan hak pemegang saham Â
- Mencegah terjadinya insider trading yang menguntungkan pemegang saham tertentu dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku. Â
Komitmen pada InvestorÂ
Dalam berinteraksi dengan investor termasuk para analis pasar dan pengelola dana; Perusahaan, Dewan Komisaris, Direksi, Jajaran Manajemen dan seluruh Pegawai PT Bundamedik Tbk dan Anak Usaha wajib:Â Â
- Menyediakan informasi yang sebaik-baiknya, up to date dan akurat. Â
- Menerapkan asas perlakuan seimbang dalam penyediaan informasi yang diperlukan.Â
- Mencegah terjadinya insider trading yang menguntungkan investor tertentu dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku. Â
Komitmen pada Vendor dan Mitra Kerjasama lainnyaÂ
Dalam menjalin kerjasama dengan vendor baik supplier, distributor, kreditur, dan lainnya serta dengan mitra kerjasama potensial lainnya; Dewan Komisaris, Direksi, Jajaran Manajemen dan Seluruh Pegawai PT. Bundamedik Tbk dan anak usaha berdasarkan pada:Â Â
- Kesetaraan dan saling percaya (mutual trust) tidak membedakan suku,agama, ras dan antara golongan.Â
- Berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.Â
- Tidak mempunyai benturan kepentingan dengan menghindari mitra bisnis yang mempunyai hubungan keluarga dengan pembuat keputusan. Â
- Tidak memberi atau menerima imbalan kepada dan dari mitra usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung.Â
- Menuangkan setiap kesepakatan ke dalam dokumen tertulis yang disusunberdasarkan itikad baik dan saling menguntungkan. Â
- Pemilihan mitra usaha berdasarkan pada profesionalisme, prinsip keselarasan nilai – nilai dan QCDSM (Quality, Cost, Delivery, Safety, Moral) Â
- Perusahaan mengembangkan hubungan yang saling menghargai,transparan dan wajar untuk terciptanya hubungan usaha yang harmonis dan saling menguntungkan.Â
- Mengharapkan para mitra usaha untuk mematuhi prinsip-prinsip bisnisyang selaras dengan prinsip-prinsip bisnis PerusahaanÂ
- Melakukan edukasi kepada vendor dan mitra mengenai prinsip-prinsip bisnis perusahaan.Â
Komitmen pada PemerintahÂ
Dalam berinteraksi dengan Pemerintah (institusi pelaksana kenegaraan beserta aparaturnya yang meliputi legislatif, eksekutif, yudikatif dan lembaga lainnya, baik di tingkat pusat maupun daerah), Perusahaan,Dewan Komisaris, Direksi, Jajaran Manajemen dan Seluruh Pegawai PT Bundamedik Tbk dan Anak Usaha wajib:Â
- Menjalin hubungan yang harmonis dan konstruktif atas dasar kejujuran dan saling menghormati dengan seluruh stakeholders Pemerintah baik di pusat maupun daerah. Â
- Berupaya mendukung program pemerintah di tingkat pusat maupun daerah, khususnya di bidang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Â
- Menyampaikan data dan laporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Â
Komitmen pada MasyarakatÂ
Dalam berinteraksi dengan masyarakat; Perusahaan, Dewan Komisaris,Direksi, Jajaran Manajemen dan Seluruh Pegawai PT Bundamedik Tbk dan Anak Usaha wajib:Â Â
- Turut serta memelihara lingkungan hidup yang bersih dan sehat di sekitar Perusahaan. Â
- Membangun dan membina hubungan yang serasi dan harmonis serta berupaya memberi manfaat melalui program pemberdayaan khususnyamasyarakat sekitar Perusahaan Â
- Menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) serta aspek sosial, budaya, adat istiadat, kesantunan, keyakinan dan agama, khususnya masyarakat sekitar Perusahaan.Â
- Perusahaan menghormati hak Dewan Komisaris, Direksi, jajaran manajemen dan seluruh pegawai berpartisipasi sebagai anggota masyarakat untuk menjadi anggota, pengurus atau partisipan satu/lebih kelompok organisasi baik dalam hal profesi, kemasyarakatan, keagamaan, politik, ataupun non politik dengan ketentuan:Â Â
- Organisasi dimaksud tidak dilarang oleh NegaraÂ
- tidak menganggu peran, posisi dan dan pekerjaan didalam Perusahaan; dan Â
- tidak menyebarluaskan, memasang dan menggunakan atribut organisasi dan melakukan aktivitas keorganisasian selama jam kerja atau dalam penugasan, dilingkungan kerja, dan/atau dengan mengatasnamakan Perusahaan.Â
Â
Komitmen pada Kelestarian LingkunganÂ
Dalam menjaga kelestarian lingkungan, sosial dan tata kelola, Perusahaan, Dewan Komisaris,Direksi, Jajaran Manajemen dan Seluruh Pegawai PT Bundamedik Tbk dan anak usaha berkomitmen:Â Â
- Melakukan upaya terbaik dalam mewujudkan lingkungan yang eco-friendly di seluruh lingkungan bisnis PT Bundamedik Tbk dan Anak Usaha.Â
- Berperilaku hidup bersih, sehat, berpartisipasi dalam menjaga kebersihan lingkungan kerja sehari-hari.Â
- Bijaksana penggunaan energi listrik dan air bersih selama beraktivitas di lingkungan kerja.Â
- Melakukan pengendalian limbah cair dan padat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala atas pelaksanaannya.Â
- Melakukan pelaporan keberlanjutan tahunan (Sustainability Report) setiap tahunnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Â
Hubungan dengan Media MassaÂ
Dalam berinteraksi dengan media massa; Perusahaan, Dewan Komisaris,Direksi, Jajaran Manajemen dan Seluruh Pegawai PT Bundamedik Tbk dan anak usaha menerapkan:Â Â
- berpegang pada kebenaran fakta dan keterbukaan informasi sesuai dengan dan peraturan Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku Â
- memberikan pernyataan yang dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan etika dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Â
- bekerjasama secara positif dengan media massa sebagai mitra sejajar.Â
- menghindari adanya hubungan transaksional baik langsung maupun tidak langsung yang tidak sesuai dengan etika jurnalistik.Â
Perlindungan Informasi dan AsetÂ
Dalam menjalankan operasionalnya, Perusahaan, Dewan Komisaris, Direksi, Jajaran Manajemen dan Seluruh Pegawai PT Bundamedik Tbk dan anak usaha wajib:Â Â
- Menyampaikan informasi kepada pemangku kepentingan secara akurat, benar, berhati-hati dan penuh tanggung jawab sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.Â
- Menjaga kerahasiaan data dan informasi perusahaan baik tertulis maupun tidak tertulis yang dibuat/ disusun/ diatur/ disampaikan/ dilaksanakan hanya untuk konsumsi/ kepentingan internal perusahaan/ kepentingan pelaksanaan tugas pekerjaan.Â
- Menjaga kerahasiaan data dan informasi perusahaan yang dibuat, diketahui, diperoleh atau diterima dalam konteks pelaksanaan tugasnya. Â
- Menjaga dan memelihara kebersihan, keamanan, dan ketertiban lingkungan kerja perusahaan.Â
- Menjaga dan memelihara seluruh aset Perusahaan baik yang melekat ataupun tidak melekat pada pekerjaannya termasuk dari penyalahgunaan fungsi aset yang tidak dibenarkan oleh kebijakan perusahaan dan peraturan perundang-undangan. Â
- Menjaga dan memelihara seluruh aset Perusahaan baik yang melekat ataupun tidak melekat pada pekerjaannya dari potensi kerusakan, kehilangan, dan pencurian.Â
- Memelihara dan melindungi seluruh data dan informasi perusahaan, anak usaha, pasien, dan pelanggan baik secara fisik maupun digital dan memastikan berjalannya mekanisme back up data perusahaan, anak usaha, pasien dan pelanggan lainnya. Â
Kebijakan Benturan KepentinganÂ
Potensi terjadinya Benturan Kepentingan (Conflict of Interest) perlu dimitigasi guna menghindari adanya dampak yang negatif terhadap pengelolaan operasional PT Bundamedik Tbk. Kondisi ini dapat terjadi ketika seseorang karena kedudukan atau wewenang yang dimilikinya di Perusahaan, mempunyai kepentingan personal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan yang obyektif dan terbaik bagi Perusahaan. Untuk itu PT Bundamedik Tbk mengatur potensi terjadinya benturan kepentingan melalui kebijakan sebagai berikut:Â
- Dewan Komisaris memastikan kebijakan dan pedoman yang jelas bagi anggota Direksi yang menjabat atau ingin menjabat sebagai direktur atau komisaris di korporasi lain. Â
- Dewan Komisaris memantau dan mengelola potensi benturan kepentingan manajemen, anggota Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham, termasuk penyalahgunaan aset korporasi dan penyalahgunaan dalam transaksi pihak berelasi. Â
- Komisaris yang memiliki benturan kepentingan tidak turut serta dalam pemantauan dan pengambilan keputusan atas potensi benturan kepentingan yang melibatkan Komisaris atau afiliasi Komisaris yang bersangkutan Direksi.Â
- Anggota Direksi yang mempunyai rangkap jabatan di luar korporasi, harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris.Â
Â