PIAGAM
Piagam BOC & BOD
Piagam Dewan Komisaris
Piagam Dewan Direksi
Piagam Sekretaris Perusahaan
Berdasarkan Keputusan Penunjukan Sekretaris Perusahaan No. 010-I/SK/DIR/III/2021 tanggal 12 Maret 2021, Perusahaan menunjuk Josephine PM Tobing sebagai Sekretaris Perusahaan.
Josephine PM Tobing meraih gelar Bachelor of Law dari Universitas Katolik Parahyangan pada tahun 2003 dan Magister Hukum Kesehatan dari Universitas Katolik Soegijapranata pada tahun 2008. Memiliki pengalaman sebagai Associate di Kantor Hukum Martin, Ibrahim, dan Partner (2004-2005), sebagai Senior Lawyer di Kantor Hukum STAMP (2005-2014), dan saat ini menjabat sebagai GM Corporate Legal di PT Bundamedik Tbk (2014-sekarang).
Adapun fungsi dan/atau tanggung jawab Sekretaris Perusahaan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten dan Perusahaan Publik antara lain mengikuti perkembangan Pasar Modal, terutama undang-undang dan peraturan yang berlaku di sektor Pasar Modal, memberikan masukan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan untuk mematuhi undang-undang dan peraturan di sektor Pasar Modal, membantu Dewan Direksi dan Dewan Komisaris dalam mengimplementasikan tata kelola perusahaan, sebagai penghubung antara Perusahaan dengan para pemegang saham, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya.
Di masa depan, Sekretaris Perusahaan akan mengikuti pelatihan terkait peraturan pasar modal dan sekretaris perusahaan guna meningkatkan pengetahuan dan pemahamannya dalam melaksanakan tugasnya.
Alamat, nomor telepon, dan email Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
Corporate Secretary
PT Bundamedik Tbk
Jl. Teuku Cik Ditiro No. 28, Menteng
Jakarta 10350 – Indonesia
tel. (62-21) 3192-3344
Fax (62-21) 3190-5915
Email: corsec@bmhs.co.id
Piagam Sekretaris Perusahaan
Piagam Komite Audit
Perusahaan telah menyusun Piagam Audit Internal yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015, tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, yang ditetapkan oleh Direksi Perusahaan dan disetujui oleh Dewan Komisaris Perusahaan pada tanggal 5 April 2021. Perusahaan telah menunjuk Abdul Latif sebagai Kepala Unit Audit Internal dan disetujui oleh Dewan Komisaris berdasarkan Keputusan Direksi Nomor 015-I/DIRKOM/IV/2021 tanggal 5 April 2021.
Dalam melaksanakan sistem pengendalian internal, pengendalian internal yang dilakukan oleh Unit Audit Internal Perusahaan meliputi:
- Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan sistem pengendalian internal dan manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan.
- Memeriksa dan mengevaluasi efisiensi dan efektivitas dalam bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya.
- Memberikan saran perbaikan dan informasi objektif tentang kegiatan yang diperiksa di semua tingkatan manajemen.
- Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden Direktur dan Dewan Komisaris.
- Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan saran perbaikan yang telah diajukan.
- Bekerja sama dengan Komite Audit.
- Mengembangkan program untuk mengevaluasi kualitas aktivitas audit internal yang dilakukan.
- Melakukan pemeriksaan khusus jika diperlukan.
Piagam Komite Audit
Piagam Internal Audit
Perusahaan telah menyusun Piagam Audit Internal sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015, tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, yang ditetapkan oleh Direksi Perusahaan dan disetujui oleh Dewan Komisaris Perusahaan pada tanggal 5 April 2021. Berdasarkan persetujuan Dewan Komisaris, Perseroan telah menunjuk Tubagus Adi Satria Prakasa sebagai Kepala Unit Internal Audit dan Manajemen Risiko melalui Surat Keputusan Direksi No. 028-1/SK/DIRUT/VI/2022 tanggal 7 Juni 2022.
Dalam melaksanakan sistem pengendalian internal, Unit Audit Internal Perusahaan melaksanakan pengendalian intern yang meliputi:
1. Menguji dan mengevaluasi implementasi sistem pengendalian internal dan manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan.
2. Memeriksa dan mengevaluasi efisiensi dan efektivitas dalam bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya.
3. Memberikan saran perbaikan dan informasi objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen.
4. Membuat laporan mengenai hasil audit dan mengirimkan laporan tersebut kepada Presiden Direktur dan Dewan Komisaris.
5. Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan saran perbaikan yang diusulkan.
6. Bekerja sama dengan Komite Audit.
7. Mengembangkan program untuk mengevaluasi kualitas dari aktivitas audit internal yang dilakukan.
8. Melakukan inspeksi khusus jika diperlukan.